Polisi Tangkap Penghina MUI Banten, Lihat Tuh Orangnya
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten menangkap RM (44), warga Cikeusal, Kabupaten Serang atas kasus ujaran kebencian.
RM menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten lewat media sosial.
"Dari hasil penyidikan, RM ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian," kata Kasubit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto saat konferensi pers, Senin (20/6).
Dia menjelaskan RM melakukan penghinaan karena MUI Banten mengeluarkan fatwa larangan mengaji di trotoar pinggir jalan.
"RM merasa sakit hati dan tersinggung adanya fatwa tersebut. Karena tersangka pernah mengikuti pengajian yang dimaksudkan," kata Kompol Wendy.
RM menyampaikan ujaran kebencian melalui akun atas Romeo Guiteres di Facebook sebanyak tiga kali.
"Postingan pertama tersangka pada Sabtu (23/4) pukul 17.38 WIB. Unggahan kedua Senin (25/4) pukul 15.00 WIB, dan terakhir pada Selasa (26/4) 13.45 WIB. Kontennya menggunakan bahasa daerah yang menyinggung perasaan ulama," ucapnya.
Wendy menjelaskan akibat dari perbuatannya, RM dijerat pasal berlapis, Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
RM menyampaikan penghinaan karena MUI Banten mengeluarkan fatwa larangan mengaji di trotoar pinggir jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News