Soal Sengketa Lahan SMKN 6 Kota Serang, DPRD Panggil Dindikbud-Kepala Sekolah
"Intinya proses pendidikan di SMKN 6 Kota Serang tidak tergganggu (dengan adanya permasalahan sengketa lahan, red)," katanya.
Sebelumnya diberitakan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 6 Kota Serang digugat oleh pemilik lahan bernama Daliman.
Sekolah tersebut beralamat di Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Lahan yang dimiliki Daliman seluas 2.100 meter persegi sampai detik ini belum dibayarkan oleh SMKN 6 Kota Serang.
Kuasa hukum Daliman, Suriansyah Damanik mengatakan tuntutan yang dilayangkan kepada SMKN 6 Kota Serang ialah untuk mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah kliennya.
"Ini somasi yang kedua, karena pertama tidak ada iktikad baik dari Dinas Pendidikan (Provinsi Banten)," ucap Suriansyah Damanik, Selasa (20/19).
Damanik menambahkan kliennya sudah 12 tahun menunggu atau meminta haknya dari penjualan lahan tersebut.
"Klien saya sejak 2010 sampai sekarang belum mendapatkan haknya. Pada somasi pertama, kami meminta kompensasi lahan Rp 700 ribu per meter," ujarnya.
Komisi V DPRD Provinsi Banten memanggil pihak terkait soal sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News