SK PPPK Hanya jadi Pajangan di Rumah
banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Serang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari bupati.
Ternyata tidak cukup sekadar menerima SK saja untuk bisa bertugas sebagai guru PPPK.
Guru PPPK dianggap sah jika sudah menerima surat perjanjian kerja dan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
Salah satu guru PPPK berinisial HN mengaku bingung mau diapakan SK yang baru saja diterima.
"Paling disimpan saja, saya enggak tahu mau diapakan," ucapnya kepada JPNN Banten, Senin (3/10).
HN mengaku bingung lantaran surat pernyataan malaksanakan tugas (SPMT) tidak ikut diserahkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kalau belum menerima SPMT status saya masih honorer di keterangan dapodiknya," ujar perempuan berusia 37 tahun.
HN juga pasrah bila pada 2022 tidak mendapatkan gaji padahal status dia sudah sebagai guru PPPK.
Guru PPPK yang telah menerima surat keputusan (SK) ternyata masih berstatus sebagai tenaga honorer.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News