Ini Narkoba yang Ditemukan Polisi, 10 Kg Sabu-Sabu, Edan

Jumat, 14 Oktober 2022 – 14:10 WIB
Ini Narkoba yang Ditemukan Polisi, 10 Kg Sabu-Sabu, Edan - JPNN.com Banten
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal (kedua dari kanan) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/10/2022). ANTARA/Walda

Berdasarkan informasi itulah, Akmal beserta jajarannya menggerebek rumah Zl dan mendapati sepuluh kilogram sabu-sabu terkubur di halaman rumah miliknya.

"Berdasarkan informasi, sabu-sabu ini merupakan kiriman dari Malaysia. Kami masih selidiki lebih lanjut," jelas dia.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun," kata Akmal. (antara/jpn)

Sepuluh kilogram sabu-sabu siap edar diamankan polisi dikubur di halaman rumah.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News