Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak
"Dari empat tersangka yang dipanggil dua orang tidak hadir. Dra S beralasan sedang sakit sementara EHP menemani ibunya, yaitu Dra S," jelas dia.
Leonard menerangkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan, pihaknya mengusulkan untuk dilakukan penahanan kedua tersangka AM dan DER.
"Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sampai 8 November 2022," ujar dia.
Leonard menegaskan sementara Dra S dan EHP pihaknya akan memanggil untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (24/10).
Dia menjelaskan atas perbuatannya AM dan DER dijerat Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KHUP.
"Sementara Dra S dan EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b jo, Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP," jelas Leonard Eben Ezer. (mcr34/jpnn)
Mafia tanah di Kantor BPN Lebak terjadi kurun waktu 2018 sampai 2021. Sebegini suap yang diberikan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News