Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka atas kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah.
Mafia tanah dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak kurun waktu 2018 sampai 2021.
Suap atau gratifikasi untuk mempermudah serta mempercepat proses permohonan dalam mengurus hak atas tanah di BPN Lebak.
Para tersangka, di antaranya mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak berinisial AM, kemudian honorer DIPA APBN inisial MS.
"Kemudian tersangka di luar internal BPN, yaitu Dra S dan EHP selaku pihak swasta atau calo tanah yang memberikan suap dan atau gratifikasi kepada AM," ungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (20/10).
Leonard menambahkan total suap atau gratifikasi yang diberikan sebesar Rp 15 miliar.
"Uang pemberian suap disimpan di dua rekening bank swasta," ujarnya.
Dia menuturkan penetapan empat tersangka itu pada Rabu (19/10) berdasarkan hasil ekspos tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Mafia tanah di Kantor BPN Lebak terjadi kurun waktu 2018 sampai 2021. Sebegini suap yang diberikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News