Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak

Jumat, 21 Oktober 2022 – 14:16 WIB
Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Mafia Tanah di BPN Lebak - JPNN.com Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar konferensi pers penetapan empat orang tersangka mafia tanah di Kabupaten Lebak. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan empat orang tersangka atas kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah.

Mafia tanah dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak kurun waktu 2018 sampai 2021.

Suap atau gratifikasi untuk mempermudah serta mempercepat proses permohonan dalam mengurus hak atas tanah di BPN Lebak.

Para tersangka, di antaranya mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak berinisial AM, kemudian honorer DIPA APBN inisial MS.

"Kemudian tersangka di luar internal BPN, yaitu Dra S dan EHP selaku pihak swasta atau calo tanah yang memberikan suap dan atau gratifikasi kepada AM," ungkap Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (20/10).

Leonard menambahkan total suap atau gratifikasi yang diberikan sebesar Rp 15 miliar.

"Uang pemberian suap disimpan di dua rekening bank swasta," ujarnya.

Dia menuturkan penetapan empat  tersangka itu pada Rabu (19/10) berdasarkan hasil ekspos tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).

Mafia tanah di Kantor BPN Lebak terjadi kurun waktu 2018 sampai 2021. Sebegini suap yang diberikan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News