PNS Cabuli Anak Kandung, Ini Kejadian yang Lebih Parah, Biadab
Minggu, 23 Oktober 2022 – 14:49 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya RA dijerat Pasal 76D jo, Pasal 81, dan Pasal 76E jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak sub Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun'2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ditambah Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara," kata AKBP Wiwin Setiawan. (mcr34/jpnn)
Iblis merasuki oknum PNS yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News