PNS Cabuli Anak Kandung, Ini Kejadian yang Lebih Parah, Biadab
"Tersangka menyetubuhi korban kurang lebih selama 20 menit," kata dia.
Dia mengatakan perbuatan terakhir terjadi pada Kamis 22 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
Perbuatan diawali pelaku dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang ditunjukkan kepada korban.
"Isi pesan tersebut bertuliskan 'geura buka panto na aing hayang' yang artinya cepat buka pintunya saya ingin," ujarnya.
Kondisi pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian pelaku masuk seketika langsung menindihi tubuh korban.
"Selanjutnya pelaku langsung meraba-raba payudara serta membuka celana korban, dan menggesek-gesekkan kemaluannya," jelas dia.
AKBP Wiwin mengungkapkan sekarang pelaku telah diamankan berikut beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan, di antaranya daster, hasil visum, celana dalam, dan isi pesan dari tersangka," ungkapnya.
Iblis merasuki oknum PNS yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News