1 PSK Bareng 2 Lelaki di Rumah, Wanita Ini Menonton
Selasa, 01 November 2022 – 10:59 WIB
"Kami juga membawa dua pria tersebut ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Iptu Andi menegaskan atas perbuatannya RH dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Ditambah Pasal 506 KUHP dengan ancaman selama tiga bulan penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Didapati tiga alat kontrasepsi bekas pakai di dekat PSK dan dua lelaki.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News