Buat Warga Tangerang, Hati-Hati Banyak Begal, Pengemudi Ojol jadi Korban
Kombes Raden Romdhon mengatakan setelah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Tidak membutuhkan waktu lama kami telah menangkap kelima pelaku," katanya.
Dia mengatakan selain menangkap kelima pelaku, pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap empat tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia membeberkan sementara barang bukti yang diamankan, berupa 12 unit sepeda motor diduga hasil dari kejahatan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Pelaku begal di Tangerang ditangkap. Masih ada empat orang yang buron, hati-hati.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News