Ada yang Kenal Orang Ini? Sekarang Dia Telah Ditangkap Polisi

Sabtu, 19 November 2022 – 08:37 WIB
Ada yang Kenal Orang Ini? Sekarang Dia Telah Ditangkap Polisi - JPNN.com Banten
Muka pengedar ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak. Foto: Humas Polres Lebak

banten.jpnn.com, LEBAK - Warga Cijaku ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak atas kasus peredaran ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku MS (36) ditangkap pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

"MS ditangkap di Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan," ucap Malik Abraham, Jumat (18/11).

AKP Malik menjelaskan pelaku ditangkap berikut dengan barang bukti ganja siap edar yang terbagi menjadi sepuluh bungkus dengan berat keseluruhan 33 gram.

"Selain itu, ikut diamankan juga satu telepon seluler milik pelaku," katanya.

Dia menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain serta jaringan di atasnya.

"Atas perbuatannya MS dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas AKP Malik Abraham.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan menambahkan pihaknya telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Ditangkap polisi, MS terancam hidup lama di penjara. Kasusnya berat.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News