Warga Tangerang Ada yang Jadi Korban Pencurian Motor?
Selasa, 29 November 2022 – 04:38 WIB
Kombes Raden menegaskan atas perbuatannya JC, HD, RM, dan R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pPencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sementara DM, WE, DM, dan AI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata dia. (mcr34/jpnn)
Tampang para pelaku pencurian motor yang ditangkap di Tangerang. Masih ada empat orang jadi DPO polisi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News