Warga Tangerang Ada yang Jadi Korban Pencurian Motor?
banten.jpnn.com, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang menangkap delapan orang pencuri motor.
Pencurian itu berlangsung selama periode November 2022.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan pelaku yang ditangkap merupakan pencuri dan penadah motor hasil curian.
Pelaku JC (34), HD (30), RM (27), dan R. Sementara DM (32), WE, DM, dan AI merupakan penadah barang curian.
"Ada empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial M, A, B, dan A," tuturnya.
Dia menerangkan para pelaku yang ditangkap berasal dari kelompok berbeda.
"Para pelaku ditangkap pada lokasi yang berbeda-beda pula, di antaranya di Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, dan Jayanti," tuturnya.
Dia menerangkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan 13 unit motor dari hasil kejahatan.
Tampang para pelaku pencurian motor yang ditangkap di Tangerang. Masih ada empat orang jadi DPO polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News