Nafsu Tak Tertahan, SA Masuk ke Kamar Sang Gadis Lewat Jendela

Minggu, 04 Desember 2022 – 18:57 WIB
Nafsu Tak Tertahan, SA Masuk ke Kamar Sang Gadis Lewat Jendela - JPNN.com Banten
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang. Foto: Humas Polres Serang

banten.jpnn.com, SERANG - Warga Ciruas berinisial SA (19) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan SA ditangkap pada Jumat malam (2/12) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.

"Untuk melancarkan penyidikan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Serang," ujar AKP Dedi pada Sabtu (3/12).

AKP Dedi menerangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu, 14 November 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban.

"Pelaku masuk ke kamar korban lewat jendela (untuk mencabuli, red)," ujarnya.

Saat kejadian tersebut ibu sang gadis mendengar suara yang mencurigakan dari dalam kamar anaknya.

Kemudian sang ibu mencoba masuk ke kamar anaknya, tetapi, pintunya terkunci dari dalam, karena diganjal SA.

"Khawatir dengan itu ibu korban membuka secara paksa alhasil terpergok SA di dalam kamar anaknya, kemudian tersangka melarikan diri melalui jendela," jelas dia.

Dari dalam kamar si gadis terdengar suara mencurigakan. SA sudah masuk untuk memuaskan nafsunya.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News