Eks Kabid Dinsos di Lebak Korupsi Uang Korban Bencana, Sontoloyo
"Uang korupsi tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan pihaknya telah memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam kasus.
"Sebanyak 150 orang telah kami periksa guna mengembangkan kasus ini guna mengetahui adanya keterlibatan dari pihak lain," jelas Iptu Andi.
Iptu Andi menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"ET diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Cara mantan Kabid Dinsos Lebak yang korupsi uang program bantuan sosial untuk korban bencana bikin geram.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News