Eks Kabid Dinsos di Lebak Korupsi Uang Korban Bencana, Sontoloyo
banten.jpnn.com, LEBAK - Mantan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) berinisial ET (48) ditangkap Satreskrim Polres Lebak atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Tersangka telah menyeleweng beberapa program bantuan sosial, antara lain dana bansos tidak terduga (TT) dan bantuan tidak terencana (BTT).
"Bansos TT dan BTT diperuntukkan bagi korban bencana alam dan sosial tahun anggaran 2021," ucap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan pada Jumat (10/12).
AKBP Wiwin mengungkapkan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua bundel proposal pengajuan bansos TT dan BTT serta beberapa lainnya.
"Tersangka pada program bansos TT dan BTT memiliki peran pelaksana kegiatan, karena berkaitan dengan jabatannya," ujarnya.
Dia membeberkan dari 52 kelompok penerima manfaat (KPM) hanya enam saja yang didistribusikan oleh tersangka.
"Kemudian pada tahap kedua dari 75 KPM yang didistribusikan oleh tersangka hanya delapan, pada saat itu dibagikan kepada korban kebakaran di Sajira," jelas dia.
AKBP Wiwin mengatakan berdasarkan keterangan tersangka uang bansos TT dan BTT yang tidak dibagikan kepada KPM sebesar Rp 308 juta.
Cara mantan Kabid Dinsos Lebak yang korupsi uang program bantuan sosial untuk korban bencana bikin geram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News