Oknum Polisi Narkoba Dipecat, tetapi Tidak Ditahan

Rabu, 14 Desember 2022 – 01:50 WIB
Oknum Polisi Narkoba Dipecat, tetapi Tidak Ditahan - JPNN.com Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Berdasarkan gelar perkara ditemukan fakta hukum kuat bahwa keduanya menggunakan sabu-sabu," jelas Shinto.

Dia menegaskan AG dan AY dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagai pengguna narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, maka dapat diajukan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.

"(Saat ini, red) keduanya tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)

Oknum polisi narkoba bersama wanita telah dipecat dari anggota Polri.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News