Oknum Polisi Narkoba Dipecat, tetapi Tidak Ditahan
Rabu, 14 Desember 2022 – 01:50 WIB

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com
"Berdasarkan gelar perkara ditemukan fakta hukum kuat bahwa keduanya menggunakan sabu-sabu," jelas Shinto.
Dia menegaskan AG dan AY dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sesuai Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagai pengguna narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, maka dapat diajukan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.
"(Saat ini, red) keduanya tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)
Oknum polisi narkoba bersama wanita telah dipecat dari anggota Polri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News