2 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri, Ternyata Gegara Ini, Duh

banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan ZH (37) dan RAP (32) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan perwira Polri Ipda MD (37).
Salah satu pelaku ZH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dishub Kota Cilegon.
Sementara RAP merupakan karyawan yang bekerja dengan ZH.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan dua orang dijadikan tersangka.
"Kami bertindak tegas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Jumat lalu (9/12)," ucap Shinto kepada JPNN Banten, Rabu (14/12).
Kombes Shinto mengatakan penahanan kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Terkait penahanan akan diperpanjang atau tidak nanti oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya Polda Banten tegas serta merespons cepat laporan dari Ipda MD," jelas dia.
Dia menjelaskan saat peristiwa pengeroyokan terjadi korban tidak sedang melaksanakan kedinasan sebagai polisi.
Akibat pengeroyokan, perwira Polri babak belur dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News