2 Orang jadi Tersangka Pengeroyokan Perwira Polri, Ternyata Gegara Ini, Duh

"Konteksnya antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan," ujarnya.
Kombes Shinto menjelaskan atas peristiwa pengeroyokan tersebut perwira Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten mengalami luka berat.
"Korban mengalami luka berat terutama pada bagian hidung mengalami patah hingga dioperasi," ujarnya.
Dia membeberkan pengeroyokan dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman tentang periklanan.
"Telah terjadi kesalahpahaman tentang iklan di salah satu radio atas usaha yang dirintis bersama baik korban maupun pelaku," jelas dia.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dilapis dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," sambungnya. (mcr34/jpnn)
Akibat pengeroyokan, perwira Polri babak belur dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News