Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Perwira Polri Dihentikan
banten.jpnn.com, SERANG - Penyelidikan kasus pengeroyokan yang menimpa perwira Polri Polda Banten berpangkat Ipda MD bakal dihentikan penyidik.
Kedua belah pihak antara korban dengan pelaku telah berdamai.
Sebelumnya Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ZH (37) dah RAP (32) atas kasus pengeroyokan dengan korban MD.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M Akbar Baskoro mengatakan penyidikan kasus pengeroyokan bakal dihentikan, karena telah ada perdamaian.
"Iya, sudah ada perdamaian (antara MD dengan pelaku, red)," ujar Kompol Akbar, Kamis (5/1).
Kompol Akbar menjelaskan pihaknya saat ini sedang mengurus surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Sedang diproses (SP3, red)," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan seorang perwira Polri berinisial MD (37) yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten babak belur dikeroyok tiga orang pria.
Polda Banten menghentikan penyelidikan kasus pengeroyokan yang menimpa perwira Polri berpangkat Ipda MD.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News