Eks Dirut PT Es Krim Kelahiran Cina Menipu Miliaran Rupiah
Jumat, 06 Januari 2023 – 21:44 WIB
Dia menjelaskan tersangka ditangkap pada Selasa 29 November 2022 dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Banten.
"Atas perbuatannya GLH dijerat Pasal 378, 372, dan atau 368 KUHP tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Kompol Akbar. (mcr34/jpnn)
Gegara melakukan penipuan miliaran rupiah, wanita kelahiran Cina berakhir di dalam penjara.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News