Sindikat Pembuat & Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tangerang

Sabtu, 07 Januari 2023 – 15:40 WIB
Sindikat Pembuat & Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tangerang - JPNN.com Banten
Petugas Polsek Panongan menunjukkan para tersangka pemalsuan uang di Tangerang. ANTARA/Azmi

Dia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ponsel milik FS ditemukan adanya terduga pelaku lain yang masuk dalam sindikat pemalsuan uang itu.

Penyidik kembali melakukan pengembangan melalui jasa ekspedisi pengiriman ke daerah Pati, Jawa Tengah.

"Hasilnya dua tersangka berinisial AS dan IA kami dapat amankan," ungkapnya.

Dia menambahkan jika para sindikat ini mengedarkan uang palsu tersebut dengan melalui grup di sebuah media sosial yang di dalamnya terdapat para konsumen pemesan uang palsu.

Adapun para tersangka pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ini akan dikenakan Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 tentang membuat menyimpan dan mengedarkan rupiah palsu dan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 tentang menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Untuk barang bukti yang kami amankan total uang palsu pecahan Rp 100 ribu ada 282 lembar, kemudian yang masih dalam bentuk kertas ada 26 lembar, dan 87 lembar pecahan Rp 50 ribu," kata dia. (antara/jpnn)

Pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap di Tangerang sindikat lintas kota maupun provinsi.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia