15 Motor Hasil Pencurian Diamankan Polisi, Punya Siapa Tuh?
Kamis, 16 Februari 2023 – 20:52 WIB
"Buat masyarakat yang merasa kehilangan motornya bisa datang ke Mapolres Lebak untuk mengecek kendaraan dengan membawa surat-surat kepemilikan. Nanti, akan diserahkan tanpa dipungut biaya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi menambahkan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Selain itu dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Sepuluh pencuri motor ditangkap polisi, ada 15 kendaraan barang buktinya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News