15 Motor Hasil Pencurian Diamankan Polisi, Punya Siapa Tuh?
banten.jpnn.com, LEBAK - Jajaran Polres Lebak menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sepuluh pelaku yang diamankan pihak kepolisian, di antaranya berinisial HL (29), SA (26), MH (26), AB (30), CC (21), MR (20), MY (32), AG (40), WN (35), TG (52).
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan dari sepuluh pelaku ada 15 motor yang diamankan dari hasil kejahatan.
"Aksi kejahatan atau pencurian motor tersebut semuanya dilakukan di wilayah hukum Polres Lebak," ucap Kompol Arya, Kamis (16/2).
Kompol Arya menambahkan 15 motor hasil kejahatan dilakukan di beberapa tempat yang berbeda, salah satu peristiwa terjadi pada Kamis (2/2) di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
"Para pelaku merupakan spesialis yang sering beraksi di wilayah Lebak Selatan. Ada dua kelompok dari sepuluh pelaku yang ditangkap," ujarnya.
"Jadi, dari sepuluh pelaku alamat domisilinya berasal dari Kabupaten Lebak dan Pandeglang," sambungnya.
Dia membeberkan motor hasil curian biasanya dijual oleh pelaku dengan harga Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta.
Sepuluh pencuri motor ditangkap polisi, ada 15 kendaraan barang buktinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News