Sontoloyo, Pria Lebak Ini 'Mencicipi' Adik Ipar di Dapur
banten.jpnn.com, LEBAK - Pria warga Pasindangan, Cileles berinisial SL (24) ditangkap Satreskrim Polres Lebak atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
SL telah tega melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri berinisial IH (13).
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi mengatakan SL melakukan pencabulan terhadap adik iparnya pada 9 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah pelaku.
"SL melakukan aksi bejatnya ketika korban sedang berada di dapur, sementara istri pelaku di depan rumah mengasuh anak," ucap Andi, Rabu (22/2).
Iptu Andi membeberkan selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang menguatkan, di antaranya hasil visum, celana dalam korban, dan kutang," ujarnya.
Baca Juga:
Iptu Andi mengungkapkan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81, dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"SL diancam dengan hukuman 15 tahun penjara," katanya. (mcr34/jpnn)
Pria di Lebak telah mencabuli adik ipar ketika sedang berada di dapur. Aksi bejat pelaku terungkap.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News