Polisi Musnahkan Ratusan Senjata Api Zaman Penjajahan
Minggu, 26 Februari 2023 – 13:34 WIB
"Jadi, pemusnahan yang kami lakukan sudah berdasarkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 11 Tahun 2022," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Ratusan senjata api (senpi) zaman penjajahan dimusnahkan polisi, sudah berkekuatan hukum tetap.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News