Marak Pencabulan Anak, Kajati Banten: Pelaku Harus Dihukum Kebiri
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengecam atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kian marak di Tanah Jawara.
Sampai-sampai Kejati Banten akan mempertimbangkan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada pelaku kejahatan seksual.
"Banyaknya kekerasan seksual anak. Bagaimana kami mengambil langkah hukum kebiri, ya haruslah," ucap Didik kepada JPNN Banten, Jumat (3/3).
Didik mengaku selama bertugas sebagai jaksa pernah melakukan penuntutan hukuman kebiri terhadap predator anak.
Penuntutan itu terjadi pada 2019 ketika dia bertugas di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).
"Saya di Jatim pertama kali di Mojokerto (menuntut hukuman kebiri pertama di Indonesia, red)," ujarnya.
Dia menegaskan predator anak harus mendapat hukuman seberat-beratnya termasuk kebiri.
Kejati Banten akan mempertimbangkan hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News