17 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Pesantren, Satu Santri Melahirkan

Senin, 06 Maret 2023 – 10:24 WIB
17 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Pesantren, Satu Santri Melahirkan - JPNN.com Banten
Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten menggelar sosialisasi tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual anak di lingkungan pondok pesantren (ponpes) beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten

"Rata-rata pelaku kekerasan seksual dalam kasus terakhir adalah pengasuh dan pimpinan ponpes," ungkapnya.

Gunawan menegaskan melihat fenomena yang terjadi harus dilakukan upaya serius dalam menangani kasus kekerasan seksual di ponpes.

"Evaluasi internal ponpes bisa menjadi langkah awal dalam menangani serta mencegah kekerasan seksual terjadi," tuturnya.

"Jadi, evaluasi dilakukan secara menyeluruh mencakup pemeriksaan latar belakang tenaga pengajar serta staf ponpes," tambah Gunawan.

Selain itu, Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama dapat dijadikan pedoman bagi ponpes.

"Jadi, ponpes juga perlu memiliki mekanisme pengaduan jelas dan transparan bagi anak dan orang tua santri yang menjadi korban kekerasan seksual," kata Gunawan.

Dia mengatakan pencegahan tentunya memerlukan semua pihak termasuk partisipasi aktif masyarakat di sekitar ponpes.

"Jangan sampai juga bayangan kekerasan seksual menghalanginya orang tua untuk memasukkan anak mereka ke ponpes. Kami berharap pesantren menjadi benteng moral di tengah penetrasi teknologi saat ini," katanya.

Begini langkah Komnas Perlindungan Anak mendampingi korban kekerasan seksual yang menimpa santri di pondok pesantren.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News