Bongkar Kasus Kredit Fiktif Tahun 2018, Polres Pandeglang Amankan Rp 1,4 Miliar
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.
"Pasal yang akan kami tetapkan, yaitu Pasal 2 Aayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyebut bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah adanya audit dari BPKP.
"Saat ini kami masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka.," kata Shilton.
Dia mengatakan kemungkinan kerugian negara bisa lebih dari Rp 1,4 miliar karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha konstruksi tersebut sekitar Rp 13 miliar lebih yang dipinjam ke salah satu bank yang ada di Kabupaten Pandeglang. (antara/jpnn)
Polres Pandeglang mengungkap tindak pidana korupsi kredit fiktif tahun 2018.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News