Jangan Berteman dengan Orang Tangerang Ini, Berbahaya

Sabtu, 09 Juli 2022 – 12:06 WIB
Jangan Berteman dengan Orang Tangerang Ini, Berbahaya - JPNN.com Banten
AS (32) pelaku penipuan yang ditangkap Polsek Cisoka. Foto: Humas Polda Banten

Nur Rokhman menerangkan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)

Ulah pria di Tangerang ini sungguh keterlaluan. Orangnya tak bisa dipercaya.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia