Jangan Berteman dengan Orang Tangerang Ini, Berbahaya
Sabtu, 09 Juli 2022 – 12:06 WIB
Nur Rokhman menerangkan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.
"Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Ulah pria di Tangerang ini sungguh keterlaluan. Orangnya tak bisa dipercaya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News