Oknum Polisi Tipu Suami Istri Rp 300 Juta, Polda Banten: Mencoreng Institusi Polri
banten.jpnn.com, SERANG - Karo SDM Polda Banten Kombes Dwita Kumu Wardana meminta Satreskrim Polres Cilegon menindak tegas oknum purnawirawan polisi berinisial W (59) yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Oknum purnawirawan Polri itu dilaporkan pasangan suami istri bernama Sutrisno (57) dan istrinya, Sriyanti (55), warga Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon atas kasus penipuan dan penggelapan terkait penerimaan calon siswa Polri periode 2017.
"Saya sangat mendukung hal itu ditegakkan karena, bagiamana pun oknum purnawirawan mencoreng nama institusi (Polri, red)," ucap Kombes Dwita Kumu kepada JPNN Banten, Jumat (24/3).
Kombes Dwita menegaskan penerimaan anggota polisi tidak ada yang namanya transaksi untuk meloloskan.
"Oknum ini mencoba mengambil kesepakatan untuk keuntungan pribadi," kata dia.
"Jadi, kasus di Cilegon adalah salah satu orang yang dapat terperdaya," sambung Kombes Dwita Kumu.
Dia memastikan penerimaan calon siswa Polri dilaksanakan secara transparan tidak ada yang bisa main mata.
"Kami panitia sudah melaksanakan secara bersih transparan dan terbuka. Namun, dicederai dengan adanya oknum purnawirawan Polri tersebut," jelas dia.
Polda Banten meminta Satreskrim Polres Cilegon menindak tegas oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News