Oknum Polisi Tipu Suami Istri Rp 300 Juta, Polda Banten: Mencoreng Institusi Polri
Sebelumnya diberitakan pasangan suami istri (pasutri) melaporkan oknum polisi ke Mapolres Cilegon.
Oknum berinisial W (59) itu telah pensiun dilaporkan pasutri bernama Sutrisno (57) dan istrinya, Sriyanti (55), warga Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Sutrisno dan istrinya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.
Saat pembukaan penerimaan anggota Polri, pasutri itu mendaftarkan anaknya, Ridwan Trisno Pangestu sebagai peserta.
Sriyanti mengatakan sebelum ikut mendaftar dia bertemu W yang menjanjikan Ridwan anaknya bisa menjadi polisi apabila membayar uang sebesar Rp 300 juta.
Uang tersebut diminta W dengan alasan administrasi.
Polda Banten meminta Satreskrim Polres Cilegon menindak tegas oknum polisi yang mencoreng nama baik institusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News