Pengendara Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi

Sesampainya di Km 40 petugas melihat kejanggalan pada mobil Honda Freed, karena kedapatan menggunakan plat nomor dinas Polri serta rotator.
"Kemi sempat mengejar untuk memberhentikan. Namun, pengendara tetap melaju hingga terjadi kejar-kejaran," katanya.
Dia menegaskan mobil yang dikendarai MAT dapat diberhentikan tepat sebelum keluar Tol Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta.
"Pengemudi yang telah melanggar lalu lintas diberikan sanksi tilang," katanya.
Kompol Wiratno menuturkan proses selanjutnya ditangani jajaran Polda Banten.
"Kasus ini langsung diproses lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Banten," ujar dia. (mcr34/jpnn)
Penjelasan polisi melepas pengendara mobil Honda Freed yang menggunakan rotator dan pelat nomor dinas Polri palsu.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News