Pengendara Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi

Jumat, 28 April 2023 – 13:22 WIB
Pengendara Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.com Banten
MAT (19), warga Kapuk Muara, Jakarta Utara yang sempat ditangkap lantaran menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu dan rotator kini dibebaskan. Foto: Dokumentasi PJR Serang

Sesampainya di Km 40 petugas melihat kejanggalan pada mobil Honda Freed, karena kedapatan menggunakan plat nomor dinas Polri serta rotator.

"Kemi sempat mengejar untuk memberhentikan. Namun, pengendara tetap melaju hingga terjadi kejar-kejaran," katanya.

Dia menegaskan mobil yang dikendarai MAT dapat diberhentikan tepat sebelum keluar Tol Gerbang Tol Cikupa arah Jakarta.

"Pengemudi yang telah melanggar lalu lintas diberikan sanksi tilang," katanya.

Kompol Wiratno menuturkan proses selanjutnya ditangani jajaran Polda Banten.

"Kasus ini langsung diproses lebih lanjut oleh Direskrimum Polda Banten," ujar dia. (mcr34/jpnn)

Penjelasan polisi melepas pengendara mobil Honda Freed yang menggunakan rotator dan pelat nomor dinas Polri palsu.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News