Pengendara Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi

Jumat, 28 April 2023 – 13:22 WIB
Pengendara Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu Dibebaskan, Begini Penjelasan Polisi - JPNN.com Banten
MAT (19), warga Kapuk Muara, Jakarta Utara yang sempat ditangkap lantaran menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu dan rotator kini dibebaskan. Foto: Dokumentasi PJR Serang

"Jadi, penanganan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanakan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan pengendara mobil Honda Freed berinisial MAT (19), warga Kapuk Muara, Jakarta Utara diamankan polisi di Tol Tangerang-Merak.

MAT diamankan lantaran menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu.

Pelat nomor dinas Polri yang palsu tersebut 2402-07, sementara yang aslinya adalah B-1088-PKZ.

Kepala Induk PJR S Serang Korlantas Polri Kompol Wiratno mengatakan sebelum diamankan pihaknya sempat kejar-kejaran dengan pelaku di Tol Tangerang-Merak.

"Kejar-kejaran dengan mobil yang menggunakan nomor dinas Polri palsu itu terjadi pada Selasa (25/4) di exit Gerbang Tol Cikupa," ujar Kompol Wiratno.

"Tidak hanya itu, pengendara juga menggunakan rotator di mobilnya," sambung dia.

Kompol Wiratno menjelaskan kronologi kejadian bermula saat petugas sedang berpatroli di kilometer 40 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.

Penjelasan polisi melepas pengendara mobil Honda Freed yang menggunakan rotator dan pelat nomor dinas Polri palsu.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News