Mantan Kades Tukang Kawin & Suka Berfoya-foya Pakai Uang Negara, Istrinya 4

Selasa, 20 Juni 2023 – 19:21 WIB
Mantan Kades Tukang Kawin & Suka Berfoya-foya Pakai Uang Negara, Istrinya 4 - JPNN.com Banten
Mantan kades di Kabupaten Serang (baju tahanan) terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020. Foto: Dokumentasi Kejari Serang

banten.jpnn.com, SERANG - Mantan Kepala Desa atau Kades Lontar yang berada di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Serang ditangkap gegara terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa.

Korupsi yang dilakukan kades bernama Alkani telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 998 juta.

Saat ini Alkani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk 20 hari ke depan. Sekaligus, menunggu waktu persidangan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Diketahui uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk poligami serta melakukan pesta di tempat hiburan malam (THM).

Kuasa Hukum Alkani, Erlan Setiawan mengatakan kasus korupsi yang menjerat kliennya merupakan dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2020.

"Dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Misalnya, jembatan pelangi anggaran Rp 250 juta, tetapi, realisasinya hanya Rp 150 juta," kata Erlan, Selasa (20/6).

Erlan membeberkan uang hasil korupsi yang dilakukan Alkani untuk kebutuhan pribadi, antara lain menikah lagi serta menggelar pesta di THM daerah Tangerang dan Cilegon.

Mantan kades ini benar-benar keterlaluan. Dia menikahi empat orang wanita dan suka berfoya-foya pakai uang negara.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News