Wanita Ini Sudah Gelap Mata, Lihat Apa yang Diperbuat
Jumat, 15 Juli 2022 – 22:35 WIB
Pelaku melancarkan aksinya tidak hanya satu kali, tetapi, ini sudah menjadi yang keempat.
"Total uang yang diambil dari kejahatannya sebesar Rp 36 juta," jelasnya.
Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
"YI atas perbuatannya diancam hukuman lima tahun penjara," kata Samsuri. (mcr34/jpnn)
Gelap mata, wanita 44 tahun harus menanggung atas perbuatannya selama ini.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News