Wanita Ini Sudah Gelap Mata, Lihat Apa yang Diperbuat

Jumat, 15 Juli 2022 – 22:35 WIB
Wanita Ini Sudah Gelap Mata, Lihat Apa yang Diperbuat - JPNN.com Banten
YI (44) pelaku pencurian di Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pendeglang, Jumat (15/7). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku melancarkan aksinya tidak hanya satu kali, tetapi, ini sudah menjadi yang keempat.

"Total uang yang diambil dari kejahatannya sebesar Rp 36 juta," jelasnya.

Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

"YI atas perbuatannya diancam hukuman lima tahun penjara," kata Samsuri. (mcr34/jpnn)

Gelap mata, wanita 44 tahun harus menanggung atas perbuatannya selama ini.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News