3 Pelaku Penyelundupan 38 Kilogram Ganja Terancam Hukuman Mati
banten.jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota memastikan pelaku penyelundupan ganja seberat 38 kilogram mendapat hukuman yang setimpal.
Para pelaku berinisial ZB (55), SH (47), dan JM, ketiganya memiliki peran masing-masing.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana mengatakan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, dan paling singkat enam tahun penjara," kata Kompol Jana.
Sebelumnya diberitakan jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan penyelundupan ganja puluhan kilogram.
Ganja yang diselundupkan itu memiliki berat 38 kilogram dikirim dari Aceh rencananya bakal diedarkan ke wilayah Jakarta, Bali, dan Tangerang.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Jana mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada penyelundupan ganja dari Aceh melalui jalur darat.
Ganja puluhan kilogram dikirim menggunakan mobil Suzuki APV yang sudah dimodifikasi.
Para pelaku penyelundupan ganja seberat 38 kilogram bakal menerima hukuman berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News