3 Pelaku Penyelundupan 38 Kilogram Ganja Terancam Hukuman Mati
"Pengiriman lewat Pelabuhan Merak dengan mobil Suzuki APV yang bodi bagian bawahnya sudah ditambah untuk penyimpanan 38 kilogram ganja tersebut," ucap Jana, Selasa (27/6).
Kompol Jana menjelaskan selain mengamankan puluhan kilogram ganja, pihaknya juga menangkap dua pelaku berinisial ZB (55) dan SH (47).
Para pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
"Jadi, dua kali lolos, sementara operasi yang ketiga pada Selasa, 16 Mei 2023 sekitar pukul 00.10 WIB penyelundupannya digagalkan petugas," katanya.
Dia membeberkan berdasarkan keterangan pelaku, aksi penyelundupan ganja itu didalangi seorang pria berinisial JM yang tinggal di Bali.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan sampai pada Rabu, 24 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB JM ditangkap.
"Disinyalir penyelundupan ganja itu dikendalikan JM, dia telah ditangkap di kediamannya di Badung, Bali," kata dia. (mcr34/jpnn)
Para pelaku penyelundupan ganja seberat 38 kilogram bakal menerima hukuman berat.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News