Terdakwa Penyebaran Video Asusila Dituntut 6 Tahun Bui

Rabu, 12 Juli 2023 – 10:37 WIB
Terdakwa Penyebaran Video Asusila Dituntut 6 Tahun Bui - JPNN.com Banten
Terdakwa Alwi Husen Maolana sedang mendengarkan nasihat dari Kuasa Hukum di PN Pandeglang, Banten, Selasa (11/7/2023). ANTARA/Lukman Fauzi

banten.jpnn.com, PANDEGLANG - Sidang putusan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran video asusila atau revenge porn ditunda.

Sesuai jadwal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang seharusnya membacakan putusan dengan Nomor perkara 71/Pid.sus2923. Namun kuasa hukum terdakwa melakukan pengajuan pembelaan atau pleidoi kepada majelis hakim, Selasa.

"Konsekuensi dari permintaan kuasa hukum terdakwa untuk diberikan kesempatan menyampaikan pledoi yang berindikasi pada penundaan persidangan," kata Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra.

Atas perubahan tersebut, pihak keluarga korban melontarkan protes kepada majelis hakim dan korban pun menangis histeris seusai mendengar putusan.

Sidang tersebut juga dilakukan tertutup saat kuasa hukum terdakwa mengajukan dan membacakan nota pembelaan atau pledoi karena mengandung unsur asusila. Yang mana pada awalnya jadwal itu digelar secara terbuka untuk umum.

Penundaan sidang itu tentu mengecewakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk keluarga korban yang telah menantikan keputusan dari proses peradilan, sehingga mempengaruhi perasaan korban yang mungkin mengharapkan keadilan dan penyelesaian kasus.

Iman Zanatul Haeri, kakak korban revenge porn (C) merasa kecewa atas keputusan tersebut, sebab yang seharusnya hari ini sudah putuskan, namun pada nyatanya Majelis Hakim melakukan Ghousting.

"Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan Ghousting," katanya.

Sidang putusan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyebaran video asusila atau revenge porn ditunda.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News