Sang Gadis PKL Ditarik Masuk ke Ruangan Eks Pejabat, Terjadilah
Senin, 28 Agustus 2023 – 11:59 WIB
Pencabulan terjadi ketika korban sedang menyapu Kantor Kecamatan Carenang tiba-tiba ditarik AN untuk masuk ke ruang kerja pelaku. Saat itulah terjadi pencabulan.
"Tangan korban ditarik pelaku masuk ke ruang kerjanya kemudian mengunci pintu selanjutnya melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu," tutur AKP Mirza.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," imbuh dia. (mcr34/jpnn)
Seorang eks pejabat memerkosa gadis yang lagi praktik kerja lapangan (PKL). Peristiwa itu terjadi di ruangan pelaku.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News