Masyarakat Curiga dengan Aktivitas di Kontrakan RM, Tamu Datang Malam-Malam

Selasa, 19 Juli 2022 – 16:48 WIB
Masyarakat Curiga dengan Aktivitas di Kontrakan RM, Tamu Datang Malam-Malam - JPNN.com Banten
Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Serang. Foto: Dokumentasi Polres Serang

Dia menjelaskan tersangka sudah dua bulan menjalani bisnis haram tersebut. RM mengaku terpaksa jadi pengedar karena sulit mencari pekerjaan karena lulusan SMP.

"Atas perbuatannya RM dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara," kata AKP Michael. (mcr34/jpnn)

Jadi pendatang, RM menjalankan aktivitas terlarang di kontrakan. Tamu yang berkunjung sampai dini hari.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia