Masyarakat Curiga dengan Aktivitas di Kontrakan RM, Tamu Datang Malam-Malam
Selasa, 19 Juli 2022 – 16:48 WIB

Tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap Polres Serang. Foto: Dokumentasi Polres Serang
Dia menjelaskan tersangka sudah dua bulan menjalani bisnis haram tersebut. RM mengaku terpaksa jadi pengedar karena sulit mencari pekerjaan karena lulusan SMP.
"Atas perbuatannya RM dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara," kata AKP Michael. (mcr34/jpnn)
Jadi pendatang, RM menjalankan aktivitas terlarang di kontrakan. Tamu yang berkunjung sampai dini hari.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News