Masyarakat Curiga dengan Aktivitas di Kontrakan RM, Tamu Datang Malam-Malam
Selasa, 19 Juli 2022 – 16:48 WIB
Dia menjelaskan tersangka sudah dua bulan menjalani bisnis haram tersebut. RM mengaku terpaksa jadi pengedar karena sulit mencari pekerjaan karena lulusan SMP.
"Atas perbuatannya RM dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara," kata AKP Michael. (mcr34/jpnn)
Jadi pendatang, RM menjalankan aktivitas terlarang di kontrakan. Tamu yang berkunjung sampai dini hari.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News