Suami Istri di Banten Kompak Bobol Dana BRI Rp 5,1 Miliar, Alamak, Modusnya

Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:41 WIB
Suami Istri di Banten Kompak Bobol Dana BRI Rp 5,1 Miliar, Alamak, Modusnya - JPNN.com Banten
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan kartu kredit fiktif di BRI Cabang Serpong Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

"Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,1 miliar," ungkap dia.

Didik menegaskan atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pelaku saat ini ditahan di Rutan Serang atas alasan subjektif dan objektif," kata dia. (mcr34/jpnn)

Begini modus pasangan suami istri (pasutri) di Banten membobol dana di BRI mencapai Rp 5,1 miliar.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News