Suami Istri di Banten Kompak Bobol Dana BRI Rp 5,1 Miliar, Alamak, Modusnya
Kamis, 26 Oktober 2023 – 17:41 WIB
"Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian mencapai Rp 5,1 miliar," ungkap dia.
Didik menegaskan atas perbuatannya pasutri tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Pelaku saat ini ditahan di Rutan Serang atas alasan subjektif dan objektif," kata dia. (mcr34/jpnn)
Begini modus pasangan suami istri (pasutri) di Banten membobol dana di BRI mencapai Rp 5,1 miliar.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News