Suami Istri di Banten Kompak Bobol Dana BRI Rp 5,1 Miliar, Alamak, Modusnya
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus tindak pidana korupsi penggunaan kartu kredit fiktif di BRI Cabang Serpong Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasutri tersebut berinisial HS (40) dan FRW (38), keduanya telah merugikan negara sekitar Rp 5,1 miliar.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan FRW istri dari HS merupakan pegawai BRI yang menjabat sebagai priority banking officer (PBO).
Jabatan tersebut kemudian disalahgunakan FRW bersama suaminya HS dengan membuat kartu kredit prioritas.
"Penipuan bermula ketika pelaku membuka rekening dengan saldo awal Rp 500 juta, kemudian mendapat kartu kredit prioritas, tetapi, buka atas nama keduanya," ucap Didik, Kamis (26/10).
Dia mengatakan pasutri itu melakukan penipuan secara berulang-ulang sejak 2020 sampai 2021.
"Ketika ditangkap ada 41 KTP atas nama orang lain (yang digunakan untuk melakukan penipuan, red)," ujarnya.
Dia menyebut puluhan KTP tersebut disuplai dari HS yang merupakan pekerja swasta.
Begini modus pasangan suami istri (pasutri) di Banten membobol dana di BRI mencapai Rp 5,1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News