Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan 73 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 14 November 2023 – 13:49 WIB
Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan 73 Juta Batang Rokok Ilegal - JPNN.com Banten
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten menggagalkan penyelundupan puluhan juta batang rokok ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Rahmat Subagio mengatakan sampai September 2023 penindakan rokok ilegal sebanyak 73,67 juta batang.

Kemudian penindakan barang ilegal lainnya ialah tembakau iris 323.600 gram, vape 36.969 buah, dan minuman keras 8.059 liter.

"Total nilai barang sebesar Rp 94,7 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 65,2 miliar," ucap Rahmat kepada JPNN Banten, Selasa (14/11).

Rahmat menjelaskan rokok ilegal kebanyakan akan dikirim menuju Pulau Sumatra melalui jalur laut.

"Kebetulan Banten daerah distribusi. Jadi, daerah industri itu ada di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan pemasarannya Sumatra lewatnya Banten," ujarnya.

Rahmat menjelaskan penindakan terhadap barang ilegal harus dilakukan dengan perhitungan yang matang.

"Kami sebelum melakukan penindakan melakukan analisa data serta mengetahui profil angkutan. Jadi, begitu kami mendeteksi baru mendatangi," kata dia.

Bea Cukai Banten menggagalkan penyelundupan puluhan juta rokok ilegal yang dikirim dari Pulau Jawa menuju Sumatra.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News