Polda Banten-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 150 Karton Rokok Ilegal dari Jatim
banten.jpnn.com, SERANG - Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dari Jawa Timur (Jatim) menuju Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Pengungkapan ini pada Jumat (8/11) di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan rokok ilegal diangkut menggunakan truk boks bernopol E-9163-HG.
"Truk pengangkut rokok ilegal itu kami amankan bersama petugas bea cukai di Pelabuhan Merak," ucap Kombes Yudhis, Minggu (10/11).
Yudhis membeberkan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan 150 karton rokok ilegal di dalam truk boks tersebut.
Menurut dia, setiap karton rokok ilegal berisi 80 slop bila dihitung satuan bisa mencapai ratusan ribu bungkus.
"Kami langsung membawa sopir truk untuk dilakukan proses penyelidikan," katanya.
Yudhis menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan penyelundupan barang ilegal yang bisa merugikan keuangan negara.
Hendak dikirim ke Padang, 150 karton rokok ilegal dari Jatim digagalkan Polda Banten bersama Bea Cukai Merak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News