Kasusnya Tak Kunjung Selesai, Korban Penipuan Rekrutmen Polri Minta Tolong Kapolda Banten

"Kami membuat laporan pada Maret 2023. Namun, sampai sekarang belum ada penetapan tersangka," kata Marcel.
"Sudah delapan bulan belum ada kepastian hukum," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Sebelumnya diberitakan pasangan suami istri (pasutri) melaporkan oknum polisi ke Mapolres Cilegon.
Oknum berinisial W (59) itu telah pensiun dilaporkan pasutri bernama Sutrisno (57) dan istrinya, Sriyanti (55), warga Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Sutrisno dan istrinya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023.
Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.
Saat pembukaan penerimaan anggota Polri, pasutri itu mendaftarkan anaknya, Ridwan Trisno Pangestu sebagai peserta.
Kisah seorang ibu korban penipuan rekrutmen Polri yang menanti keadilan hingga meminta tolong kepada Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News