Polisi Hentikan Laporan Rozy Zai Hakiki Terhadap Norma Risma
banten.jpnn.com, SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan penyelidikan atas kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pencemaran nama baik atas pelapor Rozy Zai Hakiki.
Suami yang selingkuh dengan mertua itu telah melaporkan mantan istrinya, Norma Risma pada Kamis (5/1) ke Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan laporan Rozy Zai Hakiki tidak memenuhi unsur pidana.
"Jadi, tulisan yang dimuat melalui media sosial milik terlapor (Norma Risma, red) belum memenuhi dalam unsur pelanggaran yang disangkakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Didik, Rabu (22/2).
Kombes Didik menjelaskan sebelum menghentikan penyelidikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Selasa (21/2).
"Proses penyelidikan telah meminta keterangan terhadap delapan orang saksi serta ahli bahasa dan informasi transaksi elektronik," tuturnya.
Dia menjelaskan Rozy Zai Hakiki telah mencabut laporannya pada Senin (23/1) melalui surat permohonan.
"Saat ini penyelidikan atas laporan RZ (Rozy Zai Hakiki) terhadap NR (Norma Risma) dihentikan, karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," tuturnya.
Begini alasan polisi menghentikan laporan Rozy Zai Hakiki terhadap mantan istrinya, Norma Risma.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News