Pengamat Hukum: Tusuk Maling demi Membela Diri Tidak Bisa Jadi Tersangka
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Forum Pemerhati Pembangunan (LKBH FPP) itu menjelaskan kualifikasi masuknya dalam kategori daya paksa ialah pada posisi tidak bisa mengambil pilihan lain selain melawan.
"Jika tidak melawan dia akan dibunuh. Maka dengan serangan balik itu sifatnya membela diri," ujar dia.
"Bilamana tidak ada niat jahat dari Muhyani ingin membunuh maka masuk dalam kategori daya paksa," katanya.
Bahtiar menegaskan apabila pihak kepolisian atau kejaksaan menemukan adanya daya paksa maka Muhyani harus dibebaskan demi hukum.
"Kalau faktanya Muhyani membela diri tidak bisa dipidana, harus lepas dari tuntutan hukum," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Pengamat hukum soroti kasus warga Serang yang membela diri dari serangan maling malah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News