Pengamat Hukum: Tusuk Maling demi Membela Diri Tidak Bisa Jadi Tersangka
banten.jpnn.com, SERANG - Muhyani (58), warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang membunuh maling ditetapkan sebagai tersangka.
Pria paruh baya itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Muhyani terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena harus membala diri dari serangan sang maling.
Peristiwa berawal dari adanya dua maling yang hendak mencuri kambing ternak milik Muhyani.
Muhyani memergoki aksi tersebut hingga terjadi duel yang berakhir salah satu maling meninggal dunia.
Terjadi aksi tersebut karena sang maling terlebih dahulu mengeluarkan golok yang ditunjukkan kepada Muhyani.
Pengamat Hukum Bahtiar Rifai mengatakan jika tidak adanya niat Muhyani untuk membunuh maka terbebas dari jeratan hukum.
"Berdasarkan Pasal 48 KUHP orang yang melakukan perbuatan hukum karena daya paksa atau overmacht tidak dapat dipidana," ucap Bahtiar kepada JPNN Banten, Rabu (13/12).
Pengamat hukum soroti kasus warga Serang yang membela diri dari serangan maling malah ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News