Kejari Serang Tangguhkan Penahanan Muhyani Tersangka Duel Sama Maling
banten.jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (56), tersangka yang membela diri dari serangan maling.
Muhyani sebelumnya sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang hampir satu pekan sejak 7 Desember hingga 13 Desember 2023.
Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli mengatakan penangguhan penahanan terhadap Muhyani bukan disebabkan dari perkara yang viral.
"Penangguhan penahanan Muhyani karena adanya permohonan yang diajukan pihak keluarga," ucap Yusfidli, Jumat (15/12).
"Jadi, kami dari kejaksaan tidak mendasarkan penangguhan penahanan dari kasus yang viral melainkan belum diajukan permohonan dari pihak keluarga sesuai aturan yang berlaku," tambah dia.
Yusfidli menjelaskan pengabulan penangguhan penahanan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu semua sesuai berbasis langkah hukum di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acar Pidana (KUHAP)," ujar Yusfidli.
Namun, dia menjelaskan proses perkara Muhyani akan tetap berjalan hingga dilakukan persidangan.
Kejari Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (56), tersangka yang berduel sama maling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News